Perpanjangan Paspor Dinas

Perpanjangan Paspor Dinas dilakukan berdasarkan SK SEKAB dan disesuaikan dengan masa penugasan sebagaimana yang tertera dalam SK SEKAB tersebut. Dalam hal study belum selesai dan sudah habis masa berlakunya Surat Keputusan Sekretariat Kabinet (SK SEKAB), maka sambil menunggu diterimanya SK SEKAB untuk perpanjangan sementara, pemohon harus menyerahkan surat/dokumen sbb:

  • Surat pernyataan dari Pimpinan Instansi pengirim yang ditujukan kepada Duta Besar RI di Den Haag, yang isinya menerangkan bahwa Pimpinan instansi pengirim, memberi izinperpanjangan masa study untuk jangka waktu tertentu. Atau fotocopy surat dari Pimpinan Instansi pengirim kepada SEKAB mengenai permohonan perpanjangan masa study
  • Rekomendasi dari pimpinan sekolah yang memuat lamanya sisa study, prestasi dan kelanjutan bea siswa
  • Surat rekomendasi dari Atase Pendidikan KBRI Den Haag
  • Perpanjangan paspor akan diberikan selama masa 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan

Berdasarkan Kawat Direktur Konsuler No. PL-5370 / 1000887

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.