Penggantian/Perpanjangan Paspor Biasa
Syarat-syarat
-
Membawa Paspor lama yang masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
-
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dengan jelas dan lengkap.
-
Surat keterangan (asli dan terbaru) terdaftar sebagai penduduk di suatu Gemeente dengan menyebutkan kewarganegaraannya (International Uittreksel van bevolkingsregister met vermelding v.d. nationaliteit).
-
Foto copy kartu ijin tinggal/ID Card (verblijfvergunning) yang masih berlaku.
-
Foto copy akte kelahiran.
-
Foto copy akte perkawinan (bagi yang telah menikah).
- Biaya pembuatan paspor baru 50 euro (sudah termasuk biaya foto)
Pemohon harus datang sendiri ke KBRI untuk membubuhkan tanda tangannya dihadapan petugas.
Keterangan tambahan:
- Jika paspor lama hendak diminta kembali, agar menyerahkan foto copy paspor lama yang telah dicabut dan dibatalkanoleh KBRI.
- Untuk keseragaman pembuatan pas foto dalam rangka pembaharuan paspor dilaksanakan di KBRI Den Haag
- Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, No. F-PL.03.10-630 tanggal 23 Maret 2005 perihal penggunaan/penggantian Paspor baru dapat diterbitkan kepada setiap perorangan / individual termasuk anak-anak diterbitkan secara terpisah.