Penggantian/Perpanjangan Paspor Biasa

Syarat-syarat

    • Membawa Paspor lama yang masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
    • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dengan jelas dan lengkap.
    • Surat keterangan (asli dan terbaru) terdaftar sebagai penduduk di suatu Gemeente dengan menyebutkan kewarganegaraannya (International Uittreksel van bevolkingsregister met vermelding v.d. nationaliteit).
    • Foto copy kartu ijin tinggal/ID Card (verblijfvergunning) yang masih berlaku.
    • Foto copy akte kelahiran.
    • Foto copy akte perkawinan (bagi yang telah menikah).
    • Biaya pembuatan paspor baru 50 euro (sudah termasuk biaya foto)

    Pemohon harus datang sendiri ke KBRI untuk membubuhkan tanda tangannya dihadapan petugas.

    Keterangan tambahan:

    • Jika paspor lama hendak diminta kembali, agar menyerahkan foto copy paspor lama yang telah dicabut dan dibatalkanoleh KBRI.
    • Untuk keseragaman pembuatan pas foto dalam rangka pembaharuan paspor dilaksanakan di KBRI Den Haag
    • Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, No. F-PL.03.10-630 tanggal 23 Maret 2005 perihal penggunaan/penggantian Paspor baru dapat diterbitkan kepada setiap perorangan / individual termasuk anak-anak diterbitkan secara terpisah.

    Leave a Reply

    Fill in your details below or click an icon to log in:

    WordPress.com Logo

    You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

    Twitter picture

    You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

    Facebook photo

    You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

    Connecting to %s


    Follow

    Get every new post delivered to your Inbox.