Izin Tinggal dan Mengundang Keluarga

Visa Tinggal
Untuk tinggal kurang dari tiga bulan dibutuhkan ‘visa tinggal singkat` (Visum Kort Verblijf). Permohonan visa ini dapat diajukan ke Kedutaan Besar Belanda atau konsulat setempat paling tidak dua minggu sebelum keberangkatan.

Izin Tinggal Sementara (MVV)
Jika anda ingin tinggal di Negeri Belanda lebih dari 90 hari dalam periode 6 bulan, maka anda harus mengurus MVV terlebih dahulu. Selama MVV masih dalam proses, pemohon tidak dapat memperoleh visa schengen untuk kunjungan singkat (1-90 hari).

MVV singkatan dari Machtiging tot Voorlopig Verblijf artinya adalah izin Tinggal Sementara. Permohonan MVV dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu :
1. melalui prosedur DIP
Yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Belanda atau ke salah satu Konsulat / Petugas Konsuler yang ada di Indonesia.
2. melalui prosedur advis
Dalam hal ini referen di Belanda memulai prosedur permohonan MVV. Referen mencari tahu apakah ia memenuhi semua persyaratan untuk bertindak sebagai sponsor. Karena IND harus memeriksa situasi kehidupan dan keuangan referen, maka prosedur advis hanya dapat diajukan oleh referen di Belanda.

3. melalui prosedur singkat
Permohonan diajukan oleh suatu perusahaan atau lembaga yang mengutus pemohon untuk pergi ke Belanda. Hal ini hanya dapat dilakukan jika perusahaan/lembaga tersebut menerima kuasa untuk menjalankan prosedur ini dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

Yang sesuai dengan kondisi student Indonesia di Belanda yang akan mengundang keluarga untuk periode lebih dari 3 bulan yaitu prosedur no. 2. Langkah-langkah prosedur advis (MVV REF)
• Referen memulai prosedur advis ke IND
• Jika hasil advisnya positif, referen akan diberitahu oleh IND
• Setelah referen membayar biaya yang diperlukan, maka hasil advis positif akan diteruskan ke Kedutaan Belanda
• Jika hasil advisnya negatif, IND hanya akan memberitahukan ke referen saja (pembayaran tidak perlu dilakukan)
• Untuk hasil advis yang negatif tidak dapat mengajukan banding/keberatan (banding hanya dapat dilakukan atas keputusan negatif atas permohonan prosedur DIP)
Persyaratan yang harus disiapkan referen (pengundang):

  1. Pengundang sudah menerima verblijfs dari gementee, itu membuktikan bahwa pemohon tinggal di Belanda. [Izin tinggal referen biasanya didapat setelah 1-2 bulan]
  2. Paspor suami/istri/anak;
  3. Akta lahir suami/stri/anak yang sudah diterjemahkan dan dilegalisir oleh; Departemen Luar Negeri, Keakiman dan kedutaan. (untuk proses legalisir ini bisa minta bantuan biro jasa atau kedutaan/konsulat Belanda);
  4. Akta nikah (minta) dari catatan sipil yang sudah di terjemahkan dan dilegalisir, sedangkan terjemahan buku nikah dari departemen agama tidak diperlukan

Persyaratan di atas diurus di Indonesia dan dikirim ke referen di Belanda cukup fotokopinya yang sudah dilegalisir, tidak perlu dengan aslinya. Sebaiknya dokumen yang dikirim masing-masing 2 buah (satunya sebagai cadangan). Dokumen asli Akta lahir dan Akta Nikah nanti dibutuhkan oleh istri/suami pada saat permohonan MVV-nya diterima dan menghadap ke Kedubes/konsuler.

Untuk mendapatkan form MVV, cara yang paling mudah dengan apply via internet. untuk itu bisa kunjungi ke website IND (Dinas Imigrasi dan Naturalisasi Belanda):

http://www.ind.nl/EN/algemeen/brochures/bestellen/index.asp

Pilih FORM pengajuan MVV bagian “Request for a recommendation to obtain an Authorization for Temporary Stay”.

Sertakan keterangan financial (Guarantee letter) dari kampus/professor bagi PhD student, atau dari pihak pemberi beasiswa, dimana di dalamnya terdapat keterangan penghasilan dan/atau pajak yang harus bayar (tidak semuanya harus); serta lamanya jaminan/beasiswa. Pencantuman pajak sangat penting terutama bagi PhD student yang memperoleh beasiswa dari kampus seperti Ubbo emius dsb, karena persyaratan penghasilan minimum untuk membawa keluarga ke sini sekitar 1246,19 euro [lihat http://www.ind.nl/en/algemeen/begrippen/voldoende_inkomen.asp]. Bila para penerima Beasiswa tidak mencatumkan pajak yang harus dibayarkan, biasanya IND akan memberlakukan pajak yang standar yaitu berkisar 30 – 40%, sehingga bisa jadi penghasilan pemohon akan kurang dari persyaratan di atas. jadi otomatis IND akan menolak applikasi yang diajukan.

Isi formulir tadi dan sertakan semua persyaratan:

  • Surat GBA (uitreksel) asli didapat dari Gementee (Kotamadya). Surat ini bisa didapat jika status pernikahan; status anak anda sudah terdaftar di Gementee. Caranya yaitu dengan memperlihatkan Akta nikah (catatan sipil) dan Akta kelahiran suami/istri/anak yang sudah diterjemahkan ke dalam Dutch dan dilegalisir (lihat persyaratan di atas)
  • Fotokopi bolak-balik residence permit (verblijf) si referen.
  • Surat keterangan finansial

Besarnya tarif untuk permohonan izin tinggal (MVV) bisa dilihat di:
http://www.ind.nl/en/algemeen/begrippen/Legestarieven.asp

Izin Tinggal/Residence permit/Verblijf
Setelah MVV didapat anda harus melaporkan diri dan sekaligus mengurus Residence Permit/verblijf di Gementee. Dengan adanya verblijf, seseorang asing yang tinggal di Wageningen dianggap penduduk sementara kota tersebut. Sehingga, walaupun MVVnya hanya berlaku sampai tiga atau enam bulan, ia dapat tinggal di Belanda atau negara-negara Uni-Eropa selama masa yang tercantum pada verblijf tersebut. Apabila masa berlaku verblijf habis sebelum masa studi selesai, verblijf ini dapat diperpanjang. Verblijf juga dapat berlaku sebagai tanda pengenal resmi selain paspor. Untuk mengurus Residence Permit anda harus membayar euro 188 per orang.

Disarikan dari website Netherlands Embassy Jakarta, PPI Groningen dan IND.


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.